Puan Perjuangkan RUU KIA Demi Pencegahan Stunting

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 19 Juni 2022 | 12:36 WIB
Puan Maharani/net
Puan Maharani/net

SinPo.id -  Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap pentingnya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 

RUU ini diperjuangkan, salah satunya agar memaksimalkan tumbuh kembang anak sehingga permasalahan seperti stunting (gizi kronis) dapat dihindari.

Hal tersebut disampaikan Puan saat mengisi acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6).

Didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Penanggulangan Bencana dr. Ribka Tjiptaning, Puan memberikan penyuluhan kepada ratusan ibu hamil dan calon pengantin.

Ia juga memberikan sosialisasi mengenai tumbuh kembang anak kepada orangtua yang memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang mana nantinya ibu bekerja yang melahirkan itu cutinya Insyaallah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” ujar Puan.

RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 itu, disebut Puan, penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia.

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam RUU KIA, kata Puan, DPR akan memperjuangkan hak bagi para ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, perlakuan dan fasilitas khusus, serta dan prasarana umum. Salah satunya, kata dia, dengan cuti melahirkan selama 6 bulan agar anak memiliki tumbuh kembang yang lebih baik.

“Ini juga demi mencegah stunting. Ibu-ibu bekerja diberi kesempatan lebih banyak setelah melahirkan. Supaya memberikan ASI-nya lebih penuh daripada hanya cuti 3 bulan,” katanya.

Puan mengatakan, DPR memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja juga agar bonding (ikatan) antara ibu dan anak semakin optimal. Bonding yang baik akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

“Ini kenapa kami perjuangkan? Tentu saja karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan. Sehingga bisa lebih lama maksimal juga dalam memberikan ASI. Jadi kami mendorong agar ibu dan anak bisa bonding,” jelasnya.

Mengenai teknis dari rencana beleid cuti melahirkan selama 6 bulan tersebut, DPR akan melakukan pembahasan bersama Pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Puan juga memperhatikan perkembangan masukan dari masyarakat yang mengharapkan ada waktu cuti juga bagi suami yang istrinya baru melahirkan.

“Bisa saja itu dibahas. Dan tentu saja bapak keluarga ikut berperan, sehingga ibu bekerja bisa dibantu dalam mengurus anaknya setelah melahirkan. Bagaimana nanti teknisnya? tentu saja akan dibahas dulu di DPR dengan Pemerintah,” tandasnya.sinpo

Komentar: