Kasasi Dikabulkan, Hukuman Koruptor Proyek Jalan Bengkalis Diperberat 4 Tahun-Denda Rp114,5 Miliar
SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono.
Keduanya merupakan terdakwa pada perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
"KPK telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan Tim Jaksa KPK untuk Terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Sabtu (18/6).
Ali menjelaskan, terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono masing-masing mendapat pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, lanjut Ali, dalam putusannya MA juga telah membebankan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
Putusan MA tersebut telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan dari tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang pengganti.
"Berikutnya, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut," ungkap Ali.
Ali menambahkan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Menurutnya hal itu memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy.
"Utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif," pungkasnya.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Dalam putusannya, hakim memvonis Handoko 2 tahun penjara. Sementara Melia dihukum 4 tahun penjara ditambah hukuman uang pengganti Rp 10.504.483.239.
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan banding, sebab vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan yaitu 8 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti Rp 114,5 miliar.

