Crazy Rich Samin Tan Bebas, KPK Klaim Sudah Bekerja Optimal

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 17 Juni 2022 | 16:07 WIB
Samin Tan/net
Samin Tan/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim jaksa lembaga antirasuah sudah bekerja dengan profesional dan optimal dalam menangani perkara Saiman Tan terkait perkara dugaan suap perizinan tambang batu bara.

Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan telah divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kasasi yang diajukan KPK juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.

"Tentu kami punya keyakinan bahwa penanganan perkara ini sudah sangat profesional oleh jaksa KPK dari mempertimbangkan aspek-aspek alat bukti, pembuktian di proses persidangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6).

"Jaksa juga sudah sangat optimal menghadirkan seluruh alat bukti yang kami miliki dari proses penyidikan. Mulai dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti elektronik, percakapa-percakapan yang sudah sangat jelas. Kami hadirkan dan simpulkan dalam sebuah analisa hukum," ujarnya.

Akan tetapi, kata Ali, KPK tetap menghormati keputusan dari hakim di tingkat manapun, baik tingkat pertama maupun pada tingkat kasasi di MA.

Namun demikian, tentu bebasnya Samin Tan dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu komplek.

"Sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata," ujar Ali.

"Penegakkan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa," tambahnya.

Karena, lanjut Ali, dalam beberapa perkara kasus korupsi serupa, pengadilan sebelumnya telah memutus dengan memberikan hukuman bersalah kepada para terdakwa dengan kontruksi hukum yang sama dengan perkara dugaan korupsi Samin Tan.

"Penjelasan dari jaksa juga sudah sangat jelas, ada beberapa perkara yang diputuskan dengan konstruksi yang sama, tetapi kemudian yang ini berbeda hasil akhirnya," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Samin Tan 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menduga Samin Tan memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar.

Pada Agustus 2021, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. Majelis Hakim menyakini Samin tidak terbukti menyuap anggota DPR.

Atas Vonis tersebut, kemudian KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun ditolak oleh MA.

"Tolak," demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, dikutip Senin (13/6).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI