Breaking News: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka dugaan korupsi pelaksanaan proyek fiktif pada PT Amarta Karya (AK) tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidkkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/6).
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif," tambahnya.
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan pihak yang telah dijadikan tersangka. Penetapan tersangka, kata Ali, akan disampaikan ketika proses penyidikan cukup.
"Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Ali menambahkan, dugaan korupsi pelaksanaan proyek fiktif tersebut menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," pungkasnya.
PT Amarta Karya diketahui merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dalam pembuatan konstruksi baja. Menurut penelusuran pada website resminya, pada tahun 1972 status PN Amarta Karya ditransformasikan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang berkedudukan di Jakarta.
Pada saat itu, perusahaan memperluas lini bisnisnya menjadi konstruksi di bidang pekerjaan sipil, listrik dan mekanik disamping bidang konstruksi baja yang telah menjadi bisnis intinya sejak awal.
Selain itu, saat ini PT Amarta Karya juga telah memperluas lini bisnisnya menjadi Manufaktur, EPC, Infrastruktur dan Gedung disamping lini bisnis konstruksi baja yang telah menjadi core bisnis intinya sejak awal.