KPK Telisik Proses Kerjasama Pengolahan Anoda Logam PT Antam Dengan PT Loco Montrado

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 17 Juni 2022 | 12:20 WIB
KPK terus memperdalam bukti dugaan korupsi PT Antam/SinPo.id
KPK terus memperdalam bukti dugaan korupsi PT Antam/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses dan tahapan dilakukannya kerjasaama antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam di tahun 2017.

Pada Kamis (16/6), tim jaksa KPK melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dua saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan tahapan dilakukannya kerjasama antara PT AT Tbk dan PT LM (Loco Montrado) pengolahan anoda logam ditahun 2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6).

Kedua saksi yang diperiksa yaitu Purwanto selaku General Manager (GM) UBPP PT Antam dan Wisnu Danandi selaku Legal Counsel Division Head PT Antam.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (8/2).

Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI