Dugaan Korupsi Kerjasama Pengolahan Anoda Logam, KPK Periksa Dua Petinggi PT ANTAM
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi PT Aneka tambanag (Antam) Tbk sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengolahan anoda logam di tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/6).
Ali menjelaskan kedua saksi yaitu General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UBPP) PT Antam, Purwanto dan Wisnu Danadi selaku Legal Counsel Division Head PT Antam.
Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (8/2).
Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.