Selisik Dugaan Korupsi Formula E, KPK Periksa Eks Sesmenpora Gatot S Dewa Broto

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Juni 2022 | 12:32 WIB
KPK panggil eks Sesmenpora Gatot S Dewa Broto/SinPo.id
KPK panggil eks Sesmenpora Gatot S Dewa Broto/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang baru dilangsungkan di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Guna mencari bukti dugaan korupsi tersebut, KPK memeriksa mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. Ia pun membenarkan dirinya dipanggil KPK.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," kata Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (16/6).

Gatot diminta menjelaskan pengelolaan anggaran penyelenggaraan Formula E. Menurut dia, penyelidik membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan surat dalam proses pengelolaan anggaran ajang balap mobil listrik itu.

"Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur, kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," ujar Gatot.
 
Gatot mengatakan pemerintah pusat mempersilahkan Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula E dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan. Namun, dengan catatan pemerintah pusat tidak mau membantu penganggarannya.
 
"Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," tutur Gatot.
  
Sebelumnya, lama masa tender Formula E disorot KPK. Masa tender proyek Formula E dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
 
Alex mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.
 
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI