Bupati Muna Mangkir Pemeriksaan KPK Dalam Kasus Suap Pengembangan Dana PEN

Laporan: Sinpo
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur.

Guna mempertajam kasus ini, KPK memanggil sejumlah saksi. Salah satunya Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Sayangnya, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan lembaga rasuah, Rabu (15/6).

 "Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (16/6).

Ali mengatakan KPK bakal memanggil ulang Rusman. Dia diminta tidak mangkir lagi dalam panggilan keduanya.

"Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
 
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali kepada Medcom.id, Rabu, 15 Juni 2022.
  
Ali memastikan penetapan status tersangka yang dilakukan pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antikorupsi belum bisa membeberkan identitasnya saat ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI