Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana Di KPK Terkait Kasus Kepemilikan Satwa

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:25 WIB
Bupati nonaktif Langkat, Rencana Terbit Perangin Angin/SinPo.id
Bupati nonaktif Langkat, Rencana Terbit Perangin Angin/SinPo.id

SinPo.id - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Terbit diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dibidang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya. 

"Hari ini(16/6), sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sbg tersangka dalam dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

"Tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 Wib," ujar Ali. 

Ali menjelaskan pemberian fasilitas pemeriksaan tersebut sebagai koordinasi dan sinergi serta sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum.

Sebelumnya pada (17/5) tim penyidik dari KLHK juga melakukan pemeriksaan terhadap Terbit terkait temuan kepemilikan satwa langka ilegal.

Pada pemeriksaan tersebut, Terbit mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kalau satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi. Ia menyebut bahwa hewan itu merupakan titipan. 

"Hewan langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," kata Terbit usai pemeriksaan di Gedung KPK, kepada wartawan, pad Selasa (17/5).

Akan tetapi, Terbit enggan menyebutkan pihak mana yang menitipkan hewan tersebut. Namun dirinya mengakui satwa langka itu adalah Orangutan.

"Hewan yang dititipkan salah satunya orangutan," ujarnya.

Diketahui, penemuan satwa dilindungi tersebut buntut dari adanya kepemilikan kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI