Hari Ini, Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Jalani Sidang Kasus Suap Dana PEN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:00 WIB
Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian/net
Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian/net

SinPo.id - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, hari ini, Kamis (16/6).

Sidang perdana kasus dugaan suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah atau suap Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sesuai dengan penetapan hari sidang, hari ini (16/6) Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan Terdakwa M.Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).

Ali menjelaskan, tim jaksa akan memaparkan secara lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara korupsi suap Dana PEN.

"Berikutnya, tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yg diperoleh selama proses Penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Adapun sebagai pemberi yaitu Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur.

Kemudian sebagai penerima yiatu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Ardian kemudian diduga meminta jatah 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.

Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI