Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Di Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 15 Juni 2022 | 13:10 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka Kejagung/SinPo.id
Konferensi Pers penetapan tersangka Kejagung/SinPo.id

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik koneksitas Jaksa agung muda tindak pidana militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang tersangka terkait korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Brigjen Edy Imran mengatakan ketiga orang tersangka korupsi tersebut terdiri dari satu orang TNI dan dua orang pihak sipil.

"Setelah melakukan proses penyidikan kurang lebih 4 bulan maka hari ini saya sampaikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan atau penyewaan satelit yang dilaksanakan oleh kementerian pertahanan," kata Edy Imran dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).

Edy menjelaskan, ketiga tersangka yaitu Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Kemudian dua pihak sipil yaitu inisial SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan inisial AW selaku komisaris utama PT DNK.

Namun, penyidik Jampidmil tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Edy mengatakan ketiganya koperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik konekvitas melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari prajurit aktif ada 8 orang, Purnawirawan 10 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan saksi ahli berjumlah 2 orang.

Selain itu, lanjut Edy tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari tersangka SW serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik.

Edy menjelaskan, Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

"Total kerugian Rp 500,579 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," ujar Edy.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI