Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Juni 2022 | 09:37 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana/net
Bupati Langkat Terbit Rencana/net

SinPo.id -  Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/6) hari ini.

Terbit merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020-2022.

"Betul. Sesuai penetapan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana hari ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, sebagai penerima yaitu Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sedangkan sebagai pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.sinpo

Komentar: