Amankan Empat Anggota Khilafatul Muslimin, Ini Peran Mereka Versi Polda Metro

Laporan: Sinpo
Senin, 13 Juni 2022 | 09:00 WIB
Gelar perkara terkait Khilafatul Muslimin/net
Gelar perkara terkait Khilafatul Muslimin/net

SinPo.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Selain menangkap empat orang ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa selebaran maklumat terkait khilafah, buku, buletin, dan majalah serta atribut kelompok Khilafatul Muslimin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, keempat orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6).

Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” ungkap Zulpan kepada wartawan, kemarin.

“AA ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjabat operasional dan keuangan organisasi,” tuturnya.

"IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan. F sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana. Dan SW perannya sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka," tandasnya.sinpo

Komentar: