Usulan Pembubaran KPK Tak Pengaruhi Etos Kerja

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 12 Juni 2022 | 10:45 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terpengaruh dengan permintaan sejumlah pihak yang menginginkan lembaga Ad Hoc pemberantas korupsi itu dibubarkan.

Dalam hal ini, KPK memilih fokus untuk memberantas korupsi di Indonesia, meski banyak pihak yang tak senang dengan kinerja mereka.

"KPK tentu tidak terpengaruh dengan opininya, kami terus bekerja yang terbaik, bersama masyarakat berikhtiar menurunkan angka korupsi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6).

KPK menilai permintaan pembubaran itu merupakan bagian dari kritik masyarakat. Lembaga Antikorupsi tetap menerima kritik itu karena dinilai sebagai bagian dari upaya pemberantasan rasuah di Indonesia.

"Kritik dan masukan dari siapapun kami sangat menerimanya karena kami sadar betul peran serta masyarakat begitu penting dalam upaya bersama memberantas korupsi," kata Ali.

Lembaga Antikorupsi juga bakal berbenah. Kritik pedas itu bakal digunakan untuk memperbaiki kinerja.

"KPK apresiasi hasil survei sebagai bagian peran masyarakat. Kami jadikan bahan intropeksi dan masukan positif bagi perbaikan internal KPK," tutur Ali.

Permintaan pembubaran KPK ini dicetuskan pertama kali oleh mantan pegawai Rasamala Aritonang. Permintaan pembubaran KPK itu merupakan responsnya usai melihat hasil survei Indikator Politik Indonesia.

Lembaga survei Indikator politik Indonesia memaparkan hasil jajak pendapatnya terkait kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersaing dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK berada di posisi ketujuh dalam periode survei 14 April 2022 sampai dengan 20 April 2022. Sementara itu, Kejaksaan Agung berada di posisi kedelapan dalam periode penghitungan yang sama.

Sementara itu, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung melampaui KPK pada hasil survei periode 18 Mei 2022 sampai dengan 24 Mei 2022. Kejaksaan Agung berada di posisi keempat. Sedangkan, KPK berada di posisi keenam.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI