Geledah Rumah Eks Walikota Yogyakarta, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 11 Juni 2022 | 01:08 WIB
Gedung KPK/Net
Gedung KPK/Net

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen perizinan serta alat elektronik dari upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta. 

Pengeledahan dilakukan guna mencari tambahan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan diwilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/6).

Ali menjelaskan, ada beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan diantaranya yaitu kediaman pribadi mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan rumah dinas jabatan Walikota Yogyakarta serta rumah kediaman dari beberapa tersangka lain.

"Serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Selanjutnya dari barang bukti yang didapat akan dilakukan penyitaan dan kemudian dianalisa untuk melengkapi perkas berkara penyidikan para tersangka.

Dalam perkara ini, selain menetapkan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono.

Para tersangka diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6). KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalam goodie bag.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI