2 Pejabat Pemkot Ambon Diperiksa KPK Terkait Korupsi Izin Alfamidi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 10 Juni 2022 | 14:35 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kota Ambon dalam penyidikan tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon.

Tim penyidik akan memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

"Hari ini, tim penyidik memeriksa saksi untuk tersangka RL," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (10/6).

Ali menjelaskan keduanya yaitu Kepala Dinas Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak dan Kepala Bidang Pengolahan sumber daya air dan insfrastruktur pemukiman pada dinas PUPR Kota Ambon C.I Chandra Futwembun.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain yaitu PNS (koordinator perwakilan pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang) Karen Wolker Dias dan Telly Ino selaku Wiraswasta.

Diketahui, Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI