Tenaga Honorer Mau Dihapus, PAN: Pemerintah Harus Hati-hati!

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 10 Juni 2022 | 10:59 WIB
Guspardi Gaus/net
Guspardi Gaus/net

SinPo.id -  Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dinilai perlu berhati-hati dalam menata penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dilakukan pada tahun November 2023 mendatang.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/6).

Menurutnya, penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang hanya  berlaku  5 tahun sejak PP dikeluarkan. 

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dan Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2).

"K1 merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah dan dana bos.  Nah persolan tenaga honorer (K1 dan K2 ) ini harusnya bisa menjadi perhatian serius pemerintah  untuk menyelesaikannya," ujar Guspardi.

Masalah honorer ini, kata Guspardi, merupakan masalah kita semua. Menurutnya, para tenaga honorer itu hanya menginginkan kejelasan statusnya.

"Karena sebagian teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 (UU ASN) yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi, itu kan mereka masih terkendala umur," katanya.

"Makanya pemerintah harus berhati-hati mencarikan solusi terkait  tenaga honorer, karena berpotensi akan menimbulkan gejolak," sambungnya.

Politikus Partai PAN itu menuturkan pada umumnya pemerintahan kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, pasti menggunakan tenaga honorer.

"Ombudsman pegawainya itu kebanyakan tenaga honorer. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer ini," tegasnya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB harus mempunyai langkah startegis untuk  menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS.

"Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen," tandasnya.sinpo

Komentar: