Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Akan Diadili di PN Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 10 Juni 2022 | 09:29 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa/net
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa/net

SinPo.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik terdakwa mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Tagop akan disidang dalam kasus penerimaan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang di terima, Jumat (10/6).

Ali menjelaskan, jaksa lembaga antirasuah juga menyerakan berkas perkara dan surat dakwaan milik terdakwa Johny Rynhard Kasman. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapa jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Penahanan kedua terdakwa beralih menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb : Kesatu, Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua : Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini selain mantan Bupati Buru Selatan Tago sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Sebagai penerima suap yaitu Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman. Sedangkan sebagai pemberi suap yaitu Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI