KPK Amankan Setumpuk Dokumen Dari 2 Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mamberamo Tengah
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua rumah yang berada di wilayah Kota Jayapura, Papua.
Dua rumah tersebut milik para pihak yang terkait dengan dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
"Rabu (8/6) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada 2 rumah kediaman di wilayah Kota Jayapura, Papua," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).
Ali menjelaskan, dua rumah tersebut berada di Kelurahan Waena Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
Dari lokasi tersebut, kata Ali, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selanjutnya analisa dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari para Tersangka," ujar Ali.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
KPK menyampapaikan bahwa telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutan ke proses penyidikan.
Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara serta dugaan pasal yang disangkakan.
"Perkembangan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh Tim Penyidik,"ujar Ali dalam keterangannya.

