Tok…Terbukti Korupsi, Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis Delapan Tahun Penjara

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 09 Juni 2022 | 15:46 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara/SinPo.id
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara/SinPo.id

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.

Hakim juga memvonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi Sarwono.

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Sidang di pimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Sedangkan Panitera pengganti yaitu Endang Hartiningsih.

Ali menjelaskan, Majelis Hakim menyatakan Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.

Ali mengungkapkan, hal yang memberatkan vonis yaitu Budhi Sarwono sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu, Budhi selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, Budhi malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," ungkap Ali.

Sementara hal yang meringankan yaitu keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Budhi selama 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.

Selain itu Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Budhi.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI