Aset TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Sita Delapan Bidang Tanah Di Jawa Timur

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 09 Juni 2022 | 15:39 WIB
KPK sita aset Bupati nonaktif Probolinggo/ist
KPK sita aset Bupati nonaktif Probolinggo/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dibeberapa lokasi di Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah pada beberapa lokasi yang diduga aset milik Tsk PTS dkk," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketetangnnya di Jakarta, Kamis (9/6).

Ali menjelaskan, selain itu tim penyidik juga memasang plang tanda sita dari delapan bidang tanah yang disita tersebut dengan tujuan untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Adapun aset-aset yang disita tersebut yaitu satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Kemudian satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo, lalu satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya satu bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan yang terakhir satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Disamping itu, kata Ali, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud.

"Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan Negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," ungkap Ali.

Ali menambahkan, KPK mencatat pada periode Januari-Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

Capaian tersebut meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157 persen.

"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas Negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI