KPK Periksa Tiga Saksi Dalami Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM 2012-2013
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2012-2013.
"Hari ini (9/6) TPK terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6).
Ali menjelaskan ketiga saksi tersebut yaitu Agung Purnama selaku Kabag Hukum I, kemudian Tody Wahyu Dewanto, selaku Kabag Hukum II dan Almi Sandra selaku Kepala SPI sampai dengan 2012.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali.
Diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan baru dugaan korupsi yang terjadi pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu tahun 2012-2013.
Lembaga antirasuah menduga kasus penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) terjadi di wilayah Jawa Barat.
Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.
KPK menyebut pengumuman resmi terkait dugaan korupsi dimaksud akan disampaikan ketika sudah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

