Kejagung Periksa PNS Kemenperin Dalami Dugaan Korupsi Impor Baja
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan PNS Kemenperin yang diperiksa sebagai saksi diantaranya yaitu MH selaku Subkoordinator Industri Logam.
"MH diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021," kata Ketut melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6).
Selanjutnya saksi FI selaku staf fungsional pada Kemenperin, diminta menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Kemudian, PNS di Kemenperin berinisial RAW diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam (Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika/ILMATE) periode Februari 2022.
"Untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021," ujarnya.
Ketut menjelaskan selain saksi dari pihak pemerintahan, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yang salah satunya dari pihak swasta, yaitu SHP, selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
"Saksi SHP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," ungkap Ketut.
Selanjutnya, saksi berinisial VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerja sama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati, dalam proyek Jembatan Musi IV di Palembang, sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lain adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

