Dugaan Kasus Gratifikasi Mamberamo Tengah! KPK Kembali Geledah Sejumlah Tempat Di Jayapura

SinPo.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dibeberapa tempat terkait dengan dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di kediaman pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, di wilayah Kota Jayapura, Papua.
"Rabu (8/6) Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat kediaman pihak terkait perkara ini di wilayah Kota Jayapura, Papua," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/6).
Namun, Ali Fikri tidak menjelaskan apa saja yang disita tim penyidik dari penggeledahan itu. Menurutnya saat ini proses penggeledahan masih dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.
"Nanti kami kembali akan menyampaikan hasil perkembangan dari kegiatan ini," ujar Ali.
Dalam perkara ini, sebelumnya tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura, Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura dan Rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Dari lokasi ini tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
KPK menyampapaikan bahwa telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutan ke proses penyidikan.
Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara serta dugaan pasal yang disangkakan.
"Perkembangan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh Tim Penyidik,"ujar Ali dalam keterangannya.
PERISTIWA 22 hours ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago
GALERI 1 day ago
POLITIK 22 hours ago