Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Mangkir Panggilan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 07 Juni 2022 | 18:49 WIB
KPK usut dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile Papua/SinPo.id
KPK usut dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile Papua/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua mangkir dari panggilan penyidik.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan tersangka dilakukan untuk pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

"Terkait perkara korupsi pembangunan gereja di Mimika, hari ini (7/6) benar, tim penyidik memanggil 1 orang yg telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/7).

"Namun informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan belum hadir. Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini," 

Ali menjelaskan, KPK masih menunggu sikap koperatif dari tersangka untuk hadir memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah.

KPK memastikan surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan secara patut ke alamat tersangka dan menurut penelusuran telah diterima oleh yang bersangkutan.

"Surat panggilan telah kami kirim secara patut dan hasil penelusuran telah diterima sesuai alamat panggilan," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Namun saat ini KPK belum menyebutkan identitas dan latar belakang dari kedua tersangka tersebut.

"Bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka," ujar Ali.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI