KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi di Pemkab Mamberamo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan pada penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah di beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Provinsi Papua.
"Tim Penyidik, Senin (6/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakata, Selasa (7/6).
Ali menjelaskan, ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, yaitu Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura, Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura dan Rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Dari lokasi ini, lanjut Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini.
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan Tersangka," ungkap Ali.
Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutan ke proses penyidikan.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).
Akan tetapi, KPK belum bisa menyampaikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara serta dugaan pasal yang disangkakan.
"Perkembangan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh Tim Penyidik,"ujar Ali.
"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan Tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," pungkasnya.

