Mahalnya Tiket Masuk Candi Borobudur Rugikan Pariwisata, Cak Imin: Harus Dikaji Ulang

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 07 Juni 2022 | 09:40 WIB
Pimpinan DPR RI, Muhaimin Iskandar/net
Pimpinan DPR RI, Muhaimin Iskandar/net

SinPo.id - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif tiket ke tempat pariwisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang mencapai Rp750.000 untuk turis lokal dan USD100 atau sekitar Rp1.443.000 untuk turis asing menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif yang dimaksudkan untuk membatasi tingkat kunjungan ke Candi Borobudur. 

”Saya minta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan biaya itu, terutama untuk saudara-saudara kita yang ke situ untuk kegiatan ibadah keagamaan harus mendapatkan kekhususan,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6). 

Cak Imin mengatakan bahwa jika tarif yang ditetapkan terlampau mahal justru akan merugikan pariwisata Indonesia. 

”Kalau terlalu mahal yang rugi adalah pariwisata kita sendiri, termasuk dampak ekonomi yang mengikutinya. Bagaimana kehidupan masyarakat di sekitar Borobudur yang selama ini menggantungkan hidupnya dari denyut nadi pariwisata di sana,” katanya. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, selama dua tahun lebih pariwisata Indonesia, termasuk di Borobudur mati suri akibat pandemic Covid-19.

Saat ini, denyut kehidupan pariwisata mulai tampak. Jangan sampai, kata dia, tanda-tanda kehidupan pariwisata ini akan kembali redup akibat kebijakan yang memberatkan masyarakat. 

”Warga di sekitar Candi Borobudur tentu berharap bisa segera menikmati dampak ekonomi akibat geliat ekonomi yang mulai tampak, jangan sampai mereka harus menderita lagi karena wisatawan sepi,” jelasnya.  

Karena itu, dia meminta agar pemerintah mengkaji ulang dan membuat formulasi yang benar-benar tepat sebagai upaya membatasi kunjungan ke kawasan Candi Borobudur. 

”Keinginan membatasi kunjungan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dibuat kuota kunjungan dengan sistem pendaftaran atau pembatasan-pembatasan lainnya. Banyak cara yang bisa dilakukan, tidak harus dengan menaikkan biaya yang sampai Rp750.000 untuk turis lokal,” tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan membatasi pengunjung Candi Borobudur dan menerapkan tarif baru untuk tiket masuk bagi turis asing maupun lokal.

Nantinya, pengunjung lokal atau turis lokal diharuskan membayar tiket Rp 750.000 untuk sekali masuk.sinpo

Komentar: