KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Rencananya kedua tersengka tersebut akan menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan.
"Informasi yang kami terima, Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 ( dua) orang sebagai Tersangka untuk hadir di gedung merah putih KPK Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/6).
Namun, Ali tidak menyebutkan identitas dan latar belakang dari para tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Ali menjelaskan, selain itu pemanggilan kedua tersangka juga dilakukan untuk mengkonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," ujar Ali.
Diketahui, lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi diantaranya seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga dari pihak swasta.
Dari pemanggilan para saksi, KPK telah mendalami keikutsertaan pihak swasta melalui perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu