KPK Cecar Senior VPI Audit PT ANTAM Selidiki Korupsi Kerjasama Pengolahan Anoda

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Juni 2022 | 12:01 WIB
KPK kembali periksa sejumlah saksi dugaan korupsi PT Antam/SinPo.id
KPK kembali periksa sejumlah saksi dugaan korupsi PT Antam/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Internal (VPI) Audit PT Aneka Tambang Tbk Hardianto Tumpak Manurung, Senin (6/6) hari ini.

Hardianto akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aeka Tambang (ANTAM) dan PT Loco  Montrado Tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui ketetangan tertulis di Jakarta.

Namun Ali Fikri tidak menjelaskan lebih rinci terkait pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik pada pemanggilan saksi tersebut.

Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (8/2).

Akan tetapi KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.sinpo

Komentar: