Drama 'Layangan Putus', Kompolnas Dukung Sanksi Tegas Dari Polri

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 26 Mei 2022 | 01:53 WIB
Kompolnas/Net
Kompolnas/Net

SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan prihatin atas kasus dua anggota polisi yang terlibat perselingkuhan hingga dicap sebagai drama 'Layangan Putus' versi Polda Metro Jaya.

Kompolnas menegaskan personel Korps Bhayangkara harus taat terhadap norma-norma termasuk sumpah atau janji perkawinan yang telah diikrarkannya.

"Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (25/5).

Pihaknya pun mendukung sanksi tegas yang harus dijatuhkan Korps Bhayangkara kepada personel yang terlibat perselingkuhan perkawinan. Kompolnas mengingatkan sistem pengawasan melekat yang dilakukan oleh atasan personel Polri harus dimaksimalkan. Termasuk, rekan satu tim agar saling mengingatkan.

"Kawan-kawan satu tim wajib menjaga dan mengingatkan jika ada anggota yang terindikasi selingkuh. Ketiga, sanksi tegas perlu diterapkan kepada para pelaku perselingkuhan," kata Poengky.

Ihwal kasus perselingkuhan yang dijuluki 'Layangan Putus versi Polda Metro Jaya' tersebut, Poengky mengatakan Kompolnas belum mengetahui secara rinci mengenai kronolgi ataupun duduk permasalahan perkara tersebut.

Namun, kata dia, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dimuat di media massa menerangkan Briptu A dan Bripda RPH sebagai pelaku perselingkuhan itu sudah diberi hukuman.

"Jika saudari Isty (istri Briptu A) masih menduga Briptu A belum dipecat, Kabid Humas mempersilahkan untuk mengecek di Polda Metro Jaya. Kami menyarankan kepada saudari Isty untuk segera mengeceknya," jelasnya.

Kompolnas pun mendukung pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu A.

Sebelumnya, lewat sebuah utas di akun media sosial Twitter seorang perempuan menceritakan perselingkuhan suaminya, Briptu A.

Dalam utas itu diceritakan bahwa Briptu A 'bermain mata' dengan sejumlah orang. Salah satunya adalah Bripda RPH, seorang polwan yang bertugas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.

Perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Selain itu, Briptu A juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada 2020.sinpo

Komentar: