Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Ciamis Langsung Ditahan

Laporan: Samsudin
Rabu, 25 Mei 2022 | 19:16 WIB
Bus angkut peziarah dari Banten kecelakaan di Ciamis/Antara
Bus angkut peziarah dari Banten kecelakaan di Ciamis/Antara

SinPo.id - Sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Sabtu (21/5) petang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penepatan tersangka terhadap sopir berinisial IP (43) dilakukan Polres Ciamis usai dilakukan gelar perkara. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas dan 16 korban luka tersebut.

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers, Rabu (25/5).

Lanjut Tony, usai ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung ditahan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Tersangka IP saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," kata Kapolres.

Ia menyampaikan sopir bus PO Pandawa itu dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Selain itu pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," tandasnya.sinpo

Komentar: