Rahmat Effendi Dkk Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Bandung

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:46 WIB
Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/net
Walikota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Ali menjelaskan, KPK juga merampungkan surat dakwaan dan berkas perkara milik empat terdakwa lainnya dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Mereka yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Selanjutnya penahanan para terdakwa menjadi tanggung jawab pihak pengadilan Tipikor Bandung. Namun, saat ini penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

Terdakwa Rahmat Effendi dan Wahyudin dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Kemudian KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, mereka disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Diketahui, Rahmat Effendi dan Kawan-kawan diduga telah menerima suap terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, (5/1) di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Dalam perkembangan kasus, pada (4/4) KPK kembali menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI