Kasus Suap Bupati PPU Nonaktif! Abdul Ghafur Mas'ud Cs Segera Diadili

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 25 Mei 2022 | 12:00 WIB
Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud segera disidang/net
Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud segera disidang/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.

Abdul Mas'ud terjerat pada perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Tim jaksa, Selasa (24/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawa-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/5).

Ali menjelaskan, KPK juga melimpahkan berkas empat terdakwa lainnya yaitu Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro.

Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Terdakwa Abdul Gafur dan Nur Afifah saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat serta Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa merupakan penerima suap. Sedangkan pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.sinpo

Komentar: