RUU PDP Harus Hadir Untuk Lindungi Data Pribadi Masyarakat
SinPo.id - Perlindungan Data saat ini menjadi sangat penting di kehidupan bermasyarakat. Terlebih lagi memasuki era 4.0 dengan 80 peersen, masyarakat Indonesia menggunakan internet dan mentransfer data pribadi mereka dalam dunia digital dengan sangat masif.
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan data pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan, demi menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya.
“Data pribadi harus mendapatkan perlindungan, karena kerap kemudian hari disalahgunakan. Data pribadi harus dari diri sendiri untuk melindunginya. Data pribadi harus dilindungi karena bisa menimbulkan implikasi yang terjadi apabila data pribadi tidak terlindungi,” ujar Krisantus Kurniawan Anggota komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Perlindungan data pribadi dalam layanan publik, Senin (23/5).
Krisantus menambahkan, 80 persen masyarakat Indonesia menggunakan internet yang memungkinkan memasukkan data pribadi ke dalam situs tersebut.
Menurut Krisantus masyarakat harus terliterasi dengan baik sehubungan dengan mentransfer data pribadi mereka ke dalam sosial media ataupun situs market place yang saat ini seringkali digunakan.
“Indonesia dalam era digital, pengguna internetnya luar biasa. Peran internet dan digitalisasi sangat strategis dalam kehidupan kita. Data pribadi sangat penting. Jangan gampang untuk memberikan data pribadi kepada orang lain. Dengan kemajuan teknologi era digitalsisai pola perilaku masyarakat sangat dimudahkan," kata Krisantus.
Dalam pemaparannya substansi RUU perlindungan data pribadi (PDP) saat ini sudah selesai dibahas oleh Komisi 1 DPR dengan Pemerintah, Krisantus menjelaskan yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang siapa yang mengelola data pribadi seluruh masyarakat Indonesia tersebut.
Krisantus tak menampik ada kesetidakpahaman antara DPR RI dengan pemerintah dalam kewenangan perlindungan data pribadi
“Saat ini masih ada satu yang belum tercapainya satu kesepakatan tentang lembaga nantinya yang menyimpan dan mengelola data pribadi seluruh indonesia. DPR RI meminta lembaga yang mengelola bersifat independen tidak dibawah kemenkominfo dan langsung dibawah presiden. Namun dalam pembahasan di di DPR, pemerintah melalui Kemenkominfo berharap lembaga perlindungan data pribadi masih dibawah kemenkominfo persoalan ini belum mendapatkan titik temu," tegas Krisantus
Krisantus menjelaskan secara substansi UU PDP sudah selesai dibahas Komisi I dan pemerintah. DPR RI mendukung RUU PDP harus hadir demi menciptakan hak subjek data.
UU PDP nantinya bakal mencegah adanya kebocoran dan pelanggaran hukum serta kepastian menjaga kepercayaan masyarakat, terutama di sektor bisnis.
Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan pertimbangan Presiden Adi Warman yang juga menjadi pembicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator mengatakan, UU PDP dalam pelayanan publik mempunyai dari dasar hukumnya di UUD tahun 45 pasal 28 poin G yang mempunyai pedoman awal untuk melindungi setiap warga negara dalam berhak mendapat perlindungan pribadi.
“Hukum positif yang berlaku tentang data perlindungan pribadi, sampai saat negara kita belum memiliki sebuah undang undang dan masih dalam rancangan perlindungan data pribadi yang tersebar di 8 perundang undangan, yaitu didalam UU perbankan, UU telekomunikasi, UU korupsi, UU ITE, UU kesehatan, dan UU adminduk. Semua tersebar dengan sanksi berbeda beda. Pemerintah melalui kominfo baru mengeluarkan tahap peraturan menteri tidak ada sanksi pidana, hanya sanksi administrasi," ujar Adi Warman dalam kesempatan itu.

