Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa! Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Segera Diadili

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 23 Mei 2022 | 20:00 WIB
KPK segera adili perkara korupsi eks pejabat Waskita Karya, Adi Wibowo/SinPo.id
KPK segera adili perkara korupsi eks pejabat Waskita Karya, Adi Wibowo/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

"Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/5).

Ali menjelaskan, selanjutnya penahanan terdakwa Adi Wibowo menjadi wewenang dari pengadilan tipikor Jakarta. Saat ini tinggal menunggu penunjukan majelis hakim berikut penetapan sidang pertama.

"Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," ujar Ali.

Ali menambahkan, terdakwa Adi Wibowo didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, pembangunan kampus IPDN merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui tahun anggaran 2011.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011, Dono Purwoko, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Dudy Jocom, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara diketahui Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN pada tahun anggaran 2011. Salah satu pekerjaan tersebut yaitu pembangunan gedung kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 125 miliar.

Terdakwa Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Pengaturan itu di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi Wibowo juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya untuk memenangkan proyek tersebut.sinpo

Komentar: