10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Di Langkat, Panglima: Proses Hukum Jalan Terus
SinPo.id - Lama tak terdengar gaungnya, ternyata kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin turut melibatkan oknum anggota TNI.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ke-10 oknum pelaku sejauh ini masih menjalani proses hukum.
“Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
“Intinya proses hukum terus berjalan," tambahnya.
Dijelaskan Andika, tabir kasus yang terjadi sejak 2011 itu diharapkan dibuka selebar-lebarnya oleh para korban.
“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3) lalu.

