Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Mei 2022 | 18:14 WIB
Konferensi pers penahanan di gedung KPK/SinPo.id
Konferensi pers penahanan di gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2012, Hasanuddin Ibrahim (IH), Jumat (20/5).

KPK telah menetapkan Hasanuddin sebagai tersangka sejak 2016 pada kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik," kata ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5)

Karyoto mengungkapkan, selanjutnya dilakukan penahana terhadap tersangka Hasanuddin untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sutrisno (SR) selaku Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan Eko Mardiyanto (EM) selaku PPK pada Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian periode 2012.

"Untuk SR Dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Karyoto.

Dalam konstruksi perkara, pada sekitar 2012, Eko Mardiyanto selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengadakan rapat pembahasan bersama HI selaku Dirjen Holtikultura sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Diantaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) TA 2013.

Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.

Disamping itu, HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 Miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 Miliar dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Selanjutnya setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 Miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang. 

Perbuatan tersangka IH diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: