Ivana Kwelju Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Mei 2022 | 16:58 WIB
Tersangka Ivana Kwelju/net
Tersangka Ivana Kwelju/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan milik Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Ivana merupakan terdakwa pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

"Tim jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat.

Ali menjelaskan, selanjutnya penahanan atas terdakwa Ivana sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanan terdakwa masih dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur tersebut yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek mencapai Rp3 miliar.

Tersangka Tagop selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan.

KPK menyebut pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny.

Selanjutnya pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.sinpo

Komentar: