Kasus Suap Ade Yasin! KPK Periksa Sopir-Pelajar Hingga Sekretaris KONI Kabupaten Bogor

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Mei 2022 | 15:53 WIB
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net
Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar alias Akew.

Rieke diperiksa sebagai saksi pada perkara suap dugaan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5).

Ali menjelaskan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainya, yaitu dua pelajar Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi, serta sopir Tantan Septian.

Kemudian pegawai honorer pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Muhammad Wijaksana alias Iman, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo.

Selanjutnya Direktur CV Raihan Putra Jonarudin Syah, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabri Amidurin dan wiraswasta Krisna Candra Januari alias Kris.

"Paksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dalam perkara itu, total KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Sebagai pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: