Mafia Minyak Goreng, Kejagung Ungkap Peran Lin Che Wei Di Kemendag

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 20 Mei 2022 | 00:01 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebutkan Lin Che Wei (LCW) dibawa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, ke Kementerian Perdagangan.

Lin merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO di Kementerian Perdagangan dan meloloskan tiga perusahaan produser CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.

"Sampai saat ini (yang bawa) masih Wisnu," kata Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5).

Lin yang dikenal sebagai pakar perekonomian itu diketahui sudah berada di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022. Di kementerian itu dia disebut aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO.

Namun belum diketahui posisi atau strukturnya di dalam Kementerian Perdagangan sebagai apa.

"Tidak ada (dalam struktur), sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya," ungkap Febrie.

Wardhana merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya bersama tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Tiga tersangka itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Sementara Lin alias  Weibinanto Halimjati, selaku penasehat kebijakan/analisa pada PT Independent Research & Advisory Indonesia.

Peran Lin dalam perkara ini, yaitu bersama-sama dengan Wardhana mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Lin juga merupakan analis dari tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka. Diduga dia memberikan sejumlah dana kepada Wardana untuk menerbitkan PE ketiga perusahaan.

Namun, Febrie belum menyebutkan berapa besaran dana Lin kepada Wardhana.

"Belum detailnya, akumulasi itu," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap peran Lin sebagai pihak yang diberbantukan di Kementerian Perdagangan, ikut dalam setiap rapat penting termasuk merumuskan kebijakan DMO.

"Dia (Lin) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh dirjen-nya," kata Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/5).

Sebelum di Kementerian Perdagangan, Lin pernah bekerja sebagai tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bawah kepemimpinan Airlangga Hartanto sampai Maret 2022.sinpo

Komentar: