Kasus Mafia Minyak Goreng! Kejagung Periksa Dirut PT Wilmar Nabati Indonesia

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 19 Mei 2022 | 12:01 WIB
Kejagung terus mengusut korupsi minyak goreng/net
Kejagung terus mengusut korupsi minyak goreng/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tahun 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh saksi akan dimintai keterangannya untuk lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dimaksud” kata Ketut dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/5).

Ketut menjelaskan, ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma.

Kemudian HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen Kemendag.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan LCW sebagai tersangka baru dalam kasus Mafia minyak goreng tersebut. LCW dijadikan tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan dan menemukan alat bukti cukup.

Saat ini untuk memperlancar proses penyidikan penahanan langsung dilakukan selama 20 hari sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2022 di Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan tersangka LCW diduga bersama IWW mengkondisikan produsen CPO mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO secara melawan hukum padahal seharusnya wajub memenuhi DMO 20 persen.sinpo

Komentar: