Jalani Skema WFA, Kemenkeu Pastikan Tunjangan PNS Tak Akan Dipotong

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 19 Mei 2022 | 03:04 WIB
Ilustrasi PNS/Net
Ilustrasi PNS/Net

SinPo.id -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tak ada perubahan atau pengurangan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan skema Work From Anywhere (WFA).

"Sejalan dengan prinsip remunerasi berbasis kinerja tentu sepanjang target dan produktivitas terjaga tentu tidak perlu konsekuensi ke tunjangan," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5).

Ia mengatakan seluruh pihak sudah belajar untuk mengombinasikan skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) selama pandemi covid-19. Kedua skema itu terbukti berhasil menjaga kinerja pegawai.

"Prinsipnya Kemenkeu mendukung kebijakan yang mendorong manajemen ASN yang lebih efektif dan efisien dengan tetap menjaga akuntabilitas," jelas Rahayu.

Kendati demikian, ia mengatakan kebijakan WFA masih dikaji oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengungkapkan wacana WFA timbul dari praktik WFH pada saat pandemi covid-19 untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil.

Tujuan dari WFA, kata dia, untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, meningkatkan efektifitas, dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Satya menjelaskan penerapan WFA tidak akan diberlakukan untuk semua golongan ASN. Sebab, ada beberapa golongan yang tugas dan fungsinya membutuhkan kehadiran fisik.

Besar kemungkinan WFA diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif. Sementara, untuk ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO.

Ia mencontohkan untuk ASN tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, polisi hutan, dan petugas pemasyarakatan hukum dan HAM, harus tetap WFO.

"Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif. Termasuk tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI