Apresiasi Pelonggaran Masker, DPR: Bukti Pemerintah Miliki Rencana Matang Dan Tak Buru-buru
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Luqman Hakim mengapresiasi keputusan pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai dicabutnya kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan.
Luqman mengatakan dicabutnya kewajiban mengenakan masker merupakan tanda keberhasilan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.
"Keputusan ini menunjukkan keberhasilan penanganan atas pandemi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah selama ini," ujar Luqman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/5).
Legislator fraksi PKB itu mengatakan keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang secara umum mematuhi berbagai kebijakan pengendalian covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sepenuhnya akan mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang secara bertahap melakukan "normalisasi" kehidupan masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Pencabutan secara bertahap kebijakan-kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat seiring makin terkendalinya pandemi Covid-19, adalah bukti pemerintah memiliki perencanaan matang, tidak buru-buru dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," katanya.
Ketua GP Ansor itu juga berharap masyarakat memberi dukungan penuh atas keputusan pemerintah tersebut. Dia meyakini langkah pemerintah ini sebagai upaya melindung hak hidup manusia.
"Saya berharap masyarakat memberi dukungan penuh atas kebijakan normalisasi yang bertahap ini. Percayalah, pemerintah tidak sedang ingin memelihara pembatasan-pembatasan agar masyarakat merasakan kesulitan. Tetapi, semata karena pemerintah bermaksud memastikan pandemi Covid-19 berakhir dengan mengutamakan keselamatan hidup masyarakat. Pemerintah sedang menjalankan salah satu tujuan syariat Islam, yakni hifdz nafs (melindungi hak hidup manusia)," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.