Jokowi: Pemerintah Putuskan Untuk Melonggarkan Kebijakan Pemakaian Masker

Laporan: Samsudin
Selasa, 17 Mei 2022 | 18:05 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker/tangkapan layar
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker/tangkapan layar

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan soal pelonggaran penggunaan masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/5) melalui unggahan di akun YouTube Setpres.

Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Maka, perlu saya sampaikan beberapa hal. Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," buka Jokowi.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," lanjut Jokowi.

Sebaliknya, lanjut Jokowi, penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.

Penggunaan masker juga akan tetap diberlakukan bagi warga rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau kormobid.

Selain itu, Jokowi juga tetap memberlakukan warga yang mengalami gejala batuk pilek agar tetap mengenakan masker.

"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelas Jokowi.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.sinpo

Komentar: