KPK Geledah Kantor SKPD Kota Ambon Dalami Suap Richard Louhenapessy

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 17 Mei 2022 | 12:06 WIB
KPK geledah kantor SKPD Kota Ambon/SinPo.id
KPK geledah kantor SKPD Kota Ambon/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Pelaksana tugas Juru Bucara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/5).

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," tambahnya.

Ali menjelaskan, kegiatan penggeledahan saat ini masih berlangsung oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya perkembangan lebih lanjut akan disampaikan lebih lanjut.

Diketahui, KPK telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Namun tersangka Amri (AR) selaku pegawai minimarket Alfamidi (AM) saat ini masih buron, KPK pun mengultimatum dan meminta agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: