Kopatrev Pastikan Ruhut Sitompul Akan Dihukum Adat Jika Laporannya Diabaikan

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:47 WIB
Ruhut Sitompul/net
Ruhut Sitompul/net

SinPo.id - Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan mengungkapkan semua pihak harus bersabar menunggu pihak kepolisian dalam memproses laporannya.

Mega melaporkan Politikus PDIP, Ruhut Sitompul atau Poltak ke Polda Metro Jaya diduga terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua.

Mega menegaskan, apabila laporannya itu tidak segera diproses oleh kepolisian, dirinya berencana akan mengerahkan orang Papua yang berada di Jabodetabek untuk memberikan hukuman adat kepada Poltak.

"Jika @ruhutsitompul tidak ditindak dengan cara yang disediakan oleh negara, maka KOPATREV, Ormas-ormas Papua dan adik-adik Papua sejabodetabek akan tumpah di Jakarta dan memberikan hukum adat Papua kepada Beliau. Saya pastikan itu!. Maka semua pihak harus sabar," tulis Mega melalui twitter pribadinya, dikutip Sabtu (14/5).

Selain itu, Mega juga mengakui bahwa banyak yang menawarkan berupa alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas pelaporannya ke Polisi.

Salah satunya datang dari Pakar telematika dan juga Pegiat Sosial Media Roy Suryo. Mega menjelaskan, bahkan Roy Suryo juga menawarkan diri ketika dibutuhkan sebagai saksi ahli.

"Sudah banyak yang menelpon saya dan menawarkan alat bukti tambahan, salah satunya adalah Bang @KRMTRoySuryo2 yang dengan rela menawarkan diri menjadi saksi ahli nanti," ujarnya.

"Jika ada saran dan masukan atau memberikan bukti tambahkan saya ucapkan terima kasih," tambahnya.

Diketahui, Poltak dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metero Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Poltak dilapirkan diduga terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani, Papua, yang dia unggah di sosial media.

Poltak disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).sinpo

Komentar: