Bravo! TNI-AU Turunkan Paksa Pesawat Dari Malaysia Mendarat Di Batam, Begini Kronologisnya

Laporan: Samsudin
Sabtu, 14 Mei 2022 | 12:46 WIB
TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia mendarat/dok. Dispenau
TNI AU memerintahkan sebuah pesawat sipil asing VOR06 dari Malaysia mendarat/dok. Dispenau

SinPo.id - Sebuah pesawat asing yang memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau oleh TNI AU. Pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang sedang terbang dari Kuching dengan tujuan Senai, Malaysia itu diduga melanggar teritorial.

Pesawat yang diterbangkan oleh seorang Warga Negara Inggris MJT dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew), diperintah untuk mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Kepri, karena terbang melalui wilayah Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen terbang.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang kesemuanya warga negara Inggris, Jumat (13/5).

"Pesawatnya kami amankan di apron Bandara Hang Nadim," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Sabtu, (14/5).

Wardoyo mengatakan saat ini ketiga awak pesawat turut diamankan di save house, masih di kawasan Bandara Hang Nadim.

Pesawat tersebut lepas landas dari WBGG Kuching menuju WMKJ Johor Bahru Malaysia. Radar Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN) menangkap radar pesawat tipe DA62 dengan nomor registrasi G-DVOR dan memaksa untuk mendarat.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Sabtu (14/5).

Kronologis

Pada kesempatan itu, Kadispenau menjelaskan kronologis kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.

Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi. 

Namun intersepsi tidak jadi dilakukan dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.

Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam. 

"Setelah kita dapat informasi, kita langsung siapkan Jet F-16 dari Pekanbaru untuk melakukan tindakan, tapi karena pilot asing itu kooperatif fligt F-16 dibatalkan. Dan, kita arahkan pesawat asing itu mendarat di Hang Nadim untuk pemeriksaan," ujar Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan di Hang Nadim Batam, pesawat itu tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval). Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). 

Untuk pemeriksaan lainnya, tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang illegal dalam pesawat.sinpo

Komentar: