KPK Telusuri Dugaan Pengumpulan Sejumlah Uang Atas Arahan Ade Yasin

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 14 Mei 2022 | 11:00 WIB
Walikota Nonaktif Bogor, Ade Yasin/net
Walikota Nonaktif Bogor, Ade Yasin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang atas arahan dari tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY).

Pada Jumat (13/5), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai saksi dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pelaksanaan audit oleh tim BPK Perwakilan Jabar dan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang atas arahan tersangka AY," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (14/5).

Keenam saksi tersebut yaitu Ade Jaya selaku Inspektur Kabupaten Bogor, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, lalu Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian.

Kemudian Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, Kepala Sub Bagian Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman dan Kasie di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Ali mengungkapkan, selain itu KPK juga sedang mendalami mengenai sumber-sumber uang yang diduga diberikan kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

"Sumber-sumber uang yang diduga diberikan kepada para auditor sejumlah Rp1,9 miliar ini, dari mana, dari siapa nanti pasti kami akan dalami lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dalam perkara itu, total KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi dan penerima.

Sebanyak empat orang tersangka sebagai pemberi yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Sedangkan empat tersangka sebagai penerima selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.sinpo

Komentar: