Disebut Dalam Persidangan, Mardani Maming Bantah Terima Uang Rp 89 Miliar

Laporan: Azhar Ferdian
Sabtu, 14 Mei 2022 | 06:06 WIB
Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming/Net
Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming/Net

SinPo.id - Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming membantah kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang menuding dirinya menerima aliran dana dalam kasus dugaan pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (13/5).

Christian sebelumnya bersaksi bahwa Maming menerima aliran dana sebesar Rp89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Ia disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.

"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming," kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5).

Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Christian dalam sidang sebagai saksi tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan tak logis.

"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" jelas Irfan.

Menurutnya, kesaksian dari Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan.

Ia menyebutkan bahwa kasus yang tengah disidangkan tak berkaitan dengan PT PAR dan PT TSP. Menurutnya, Christian berupaya menggiring fakta tak benar lantaran sebenarnya Mardani tak terkait dengan perusahaan dimaksud.

"Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian," tandasnya.

Dalam kasus ini, Mardani menghadiri panggilan sidang sebagai saksi pada Senin (25/4) lalu.

Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Pemeriksaan Maming berawal dari kasus korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 lalu.

Ia mengatakan sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu berani menandatangani SK izin usaha tambang karena telah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu

Menurutnya, teknis perizinan tambang itu sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Dwidjono yang menjadi terdakwa dalam perkara ini sebagai pendelegasian tugas.sinpo

Komentar: