Sidang Suap Izin Tambang, Mardani Maming Disebut Terima Uang Rp 89 Miliar

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 13 Mei 2022 | 23:36 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SinPo.id - Adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio menyebutkan ada aliran dana kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Hal itu disampaikan Christian saat menjadi saksi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, (13/5).

Dalam sidang itu, Maming disebutkan sebagai pemilik saham PAR dan TSP. Sementara, Christian menduduki posisi Dirut PT PCN, menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio.

Hakim anggota Tipikor Ahmad Gawi pun mencecar Christian terkait pengakuannya tersebut.

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" kata hakim.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," jawab Christian.

Christian pun mengatakan bahwa dirinya tahu terkait aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada pegawai bagian keuangan PT PCN bernama Resi.

Dia diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

"Berapa totalnya?" tanya hakim.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

Hakim mencoba memastikan terkait periode waktu uang terrsebut diserahkan. Menurut Christian, sejak 2014 sampai 2020.

"2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," jelas Christian.

Sebelumnya, Mardani Maming diperiksa sebagai saksi berawal dari kasus korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh IUP pada 2010 lalu.

Mardani diperiksa dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu. Terkait perkara ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa.

Mardani dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini lantaran diduga ikut bertanggungjawab karena menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.sinpo

Komentar: